CONTOH DOKUMEN LEGAL PERUSAHAAN

CONTOH DOKUMEN LEGAL, PROSEDUR PEMBUATAN DOKUMEN LEGAL, TENDER, DAN PROPOSAL SEBUAH PERUSAHAAN

  • NPWP

NPWP adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Dengan menganut sistem self assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya sendiri baik secara langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun melakukan register secara online dengan e-registration.
Adapun fungsi NPWP itu sendiri adalah sebagai berikut:
  • Sebagai identitas dari si wajib pajak
  • Sebagai alat dalam administrasi perpajakan

Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan si wajib pajak
Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi. Selain fungsi di atas NPWP juga memberikan manfaat kepada wajib pajak yang memilikinya seperti kemudahan dalam membuat pasport, pengajuan kredit bank, pembayaran pajak final (PPh, PPN, dll dan beberapa urusan administrasi lainnya. Manfaat lain yang diperoleh adalah pelayanan dalam bidang perpajakan itu sendiri seperti pengembalian pajak, pengurangan pajak, dan yang paling vital adalah penyetoran dan pelaporan pajak.
Lalu siapa yang wajib untuk memiliki NPWP ini? Berikut ini ketentuan wajib pajak pribadi yang saya kutip dari pajak.go.id.

  • Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
  • Orang pribadi yang melakukan pekerjaan tidak bebas namun memiliki penghasilan di atas PT

  • SIUP


Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

A.    SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut : 

SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.




Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW
Cara membuat SIUP 

Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
Siapkan Fc Direktur Utama.
Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Menhum dan HAM RI.
Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
Siapkan Fc SKDP
Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di Wilayah Perusahaan anda masing-masing.

Contoh Jakarta :
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
dst.

Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang berlaku.    

"Setelah semua persyaratan diatas terpenuhi, silahkan anda mengunjungi loket pendaftaran pembuatan SIUP / membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan, lalu isi Formulir dan lampirkan persyaratan sebagaimana tersebut diatas."

  • Akta Notaris


    Yang dimaksud Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris.

Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut. Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta

Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita) sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.

Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.

Akta Notaris merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.

Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.

Dengantidak adanya materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.

Jikalau surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.

Syarat formil akta notaris:
Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Setiap Akta Notaris terdiri atas: awal akta atau kepala akta badan akta dan akhir atau penutup akta.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
§        Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1.      Formulir diisi lengkap
2.      Fotocopy akta pendirian perusahaan
3.      Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4.      Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.      Fotocopy SITU
7.      Fotocopy NPWP
8.      Fotocopy SIUP
9.      Fotocopy KTP
10.  Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
11.  Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
12.  Bukti setor biaya administrasi
13.  Fotocopy Passport jika pemilik WNA
§  Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1.      Formulir diisi lengkap
2.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.      Fotocopy SIUP
4.      Fotocopy KTP penanggung jawab
5.      Fotocopy NPWP
6.      Fotocopy SITU
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
1.      Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
2.      Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
3.      Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
4.      Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
5.      Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.


Bagaimana cara agar mendapatkan proyek TI melalui tender? 
     Hal yang harus disiapkan adalah harus terlebih dahulu CV perusahaan yang ingin mengikuti tender karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum dan bukan perorangan. Mensiapkan berbagai macam dokumen syarat tender, serperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin perusaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya yang menjadi syarat tertentu pada pengumuman lelang. Mencari sebanyak banyaknya info tentang tender yang ingin diikuti biasanya terdapat di koran, website, atau LPSE yang berfungsi sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik dimasing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa di dapatkan dari panitia lelang yang mengadakan lelang. Baca dengan cermat apa saja yang menjadi persyaratan yang harus disediakan untuk mengikuti lelang tender dan surat-surat pengajuan tender. Ikuti dengan disiplin penjadwalan yang telah dibuat oleh panitia tender. Ikutilah pelelangan tender yang sehat, jangan sekali-kali mengikuti tender yang sudah diketahui tidak sehat karena akan sia-sia saja jika tidak ada ‘link’ pintar dalam mengajukan harga penawaran dibawah atau mendekati harga tender. Mengajukan harga yang lebih tinggi akan semakin memperkecil peluang memenangkan tender. Pererat hubungan baik dengan banyak suplier dan pedagang baik jasa maupun barang, dengan ini akan memberikan efek baik bagi perusahaan yang akan mengikuti tender. Jika sudah terpilih maka harus menjaga kualitas pengerjaan dengan sebagaimana kesepakatan. dengan begini juga akan mendapatkan efek baik dan tepercarya dan memungkinkan perusahaan yang menjaga kualitas akan langsung di gunakan lagi jika ada proyek tender selanjutnya.
Beberapa strategi yang dapat dilakukan saat mengikuti tender yang bagus antara lain:
1.      Harus mengetahui dan menyelidiki harga peserta tender lainya yang menjadi pesaing kita dalam memenangkan lelang proyek
2.      Mengurangi harga penawaran dengan cara membuat metode kerja yang cocok untuk digunakan, efisien serta efektif sehingga didapatkan harga`penawaran yang lebih murah namun tetap menghasilkan pekerjaan dengan kualitas maksimal.t
3.      Mencari dan menjalin hubungan baik dengan penyedia atau supplier material serta peralatan kerja yang baik dan professional dibidangnya sehingga didapatkan produk dengan harga murah dan berkualitas.
4.      Mencari, merangkul dan mempunyai tenaga kerja professional untuk estimator perkiraan harga tender dan tenag kerja yang bagus untuk melaksanakan proyek, berbagai upaya harus dilakukan sehingga semua tenaga kerja dapat bekerja dengan semangat dan maksimal.
5.      Menghitung dan mengatur cash flow proyek sedemikian rupa dengan berbagai tips dan inovasi yang mungkin dilakukan sehingga biaya-biaya yang timbul dapat diminimalisasi, pekerjaan dapat berjalan lancar serta target laba dapat tercapai.
6.      Mempunyai pengalaman yang cukup sehingga dapat menghitung harga tender dengan biaya sebesar mungkin namun masih dalam batas kewajaran, harga tidak melebihi perkiraan harga pemilik proyek serta harga tender yang diajukan adalah termurah dari seluruh peserta tender proyek.
7.      Perhitungan harga juga harus dilakukan antisipasi perubahan biaya proyek selama periode tertentu selama pelaksanaan kontrak pekerjaan pembangunan sehingga tidak terpengaruh dengan berbagai kondisi yang mungkin terjadi seperti krisis moneter atau gejolak politik.
8.      Dan berbagai tips tender lainya yang dapat dilakukan sebagai strategi untuk memenangkan tender proyek

Dengan beberapa strategi tersebut maka bisa dilakukan perhitungan harga tender yang baik untuk memenngkan lelang, selamat berinivasi dan kreatif untuk menjadi yang terbaik sehingga dapat memenangkan tender proyek.

TENDER YANG PERNAH DI AMBIL PT.GAMATECHNO

1. BRT (Bus Rapid Transit)

    Peringatan yang dipimpin Plt Sekda Jabar Iwa Karniwa tersebut turut dihadiri Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dirut PPD serta jajaran Dinas Perhubungan seluruh Jawa Barat. Seusai upacara Plt Sekda Jabar, Ridwan Kamil dan Walikota Bogor meninjau Bus contoh TransPakuan yang merupakan hasil kerjasama konsorsium dimana AINO dan Gamatechno tergabung di dalamnya. Walikota Bogor menjelaskan konsep BoBITS yang digunakan oleh Bus TransPakuan kepada Ridwan kamil dan Iwa Karniwa.
2. SIKOMODO (Sistem Informasi Komoditas)


  Dalam rangka mengurangi kesenjangan informasi harga antara produsen dan konsumen, Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merancang website Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), yang beralamatkan di www.tpid-ntt.org. Website yang diberi nama SIKOMODO (Sistem Informasi Komoditas) ini di launching langsung oleh Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTT yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua TPID NTT, Naek Tigor Sinaga di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang, Kamis siang, 12 Desember 2013. Dalam acara ini turut hadir Manager Web & Network Solution Gamatechno, Taufik Suryawan Edyna beserta tim sebagai vendor yang mengembangkan sistem SIKOMODO.

3. gtPerizinan (Jambi)

   Bapak Apris Kiswandi menyampaikan bahwa gtPerizinan adalah aplikasi pengelolaan perizinan berbasis web yang bergunan untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan perizinan menjadi lebih jelas, cepat dan mudah. Salah satu modul dalam gtPerizinan dapat digunakan sebagai media masyarakat menyampaikan aspirasi, memberikan saran dan keluhannya terhadap pelayanan publik.
    Aplikasi gtPerizinan merupakan solusi yang didesain oleh Gamatechno untuk mempermudah proses layanan perizinan menjadi lebih transparan, mudah dan accountable. Pengajuan izin, verifikasi berkas, perhitungan retribusi, informasi progress pengajuan izin sampai dengan pembuatan SK perizinan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan komprehensif.


Contoh proposal pengajuan proyek >>  http://www.slideshare.net/takimguns/proposal-proyek-pembangunan


Sumber:
https://www.gamatechno.com/news/news?start=144

https://dzakirmomo.wordpress.com/2013/11/09/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu-perusahaan-dan-cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender/
http://www.academia.edu/8037833/Contoh_Proposal_Penawaran_Tender_IT

0 komentar "CONTOH DOKUMEN LEGAL PERUSAHAAN", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar