Manusia Dan Keadilan
BAB I. Pendahuluan
BAB I. Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Sebagai mana
kita ketahui bahwa di Negara kita masih terdapat ketidakadilan, baik ditataran pemerintahan,
masyarakat dan disekitar kita, Ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak
sengaja, ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat
adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama makhluk hidup. Seandainya di
negara kita terjadi pemerataan keadilan maka saya yakin tidak tidak akan
terjadi perotes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang berkepanjangan, perampokan,
kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan
yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita katakan keadilan hanya milik
orang kaya dan penguasa. Dari latar diatas penulis akan mencoba untuk
memberikan sebuah konsep keadilan sehingga diharapkan nantinya dapat
meminimalisi ketidakadilan yang terjadi di indonesia.
B. Rumusan Masalah
·
Apakah keadilan itu ?
·
Macam – macam keadilan itu apa saja ?
C.
Tujuan
Penulisan
·
Mahasiswa dapat mengetahui pengertian keadilan.
·
Mahasiswa dapat mengetahui macam-macam keadilan
BAB II. Pembahasan
A.
Pengertian Keadilan
Berbicara mengenai konsep atau
Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun
pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan
latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan adalah suatu kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda
ataupun orang.
Dalam Al-Qur’an sendiri ada beberapa
pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl,
yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang
dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya atau proporsional.
B.
Keadilan Sosial
Keadilan Sosial merupakan salah satu
dari butir Pancasila yaitu sila kelima yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”. Keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan yaitu
prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat. Hukum
yang Adil adalah bahwa semua warga negara berkedudukan sama dimata hukum
sehingga hukum dapat dijadikan sebagai alat untuk membentuk masyarakat yang
lebih baik, bermoral, berdisiplin dan bekerja keras.
Keadilan juga berkaitan dengan
demokrasi dan kemanusiaan yang dituangkan dalam salah satu butir pancasila
yaitu sila kedua”Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Selaras dengan makna
keadilan, menempatkan sesuatu pada tempatnya, menjadikan keadilan sebagai sentral
dalam Pancasila adalah mencerminkan keinginan agar prinsip-prinsip di dalamnya
tidak saling meniadakan, tetapi saling menguatkan. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa Keadilan merupakan hal yang mendasar yang memang harus ada dalam
kehidupan ini.
C. Macam-Macam Keadilan
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam
negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang
tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
2. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama
30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
BAB III. Penutup
A.
Kesimpulan
Jadi, Manusia dan keadilan pada intinya
terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan kewajiban
manusia itu sendiri. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain. keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama. Keadilan adalah kata kunci yang menentukan selamat tidaknya manusia di
muka bumi. Tanpa keadilan manusia pasti hancur. Menegakkan keadilan adalah
kewajiban setiap manusia.
0 komentar "Manusia Dan Keadilan", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar